LATAR BELAKANG PENGAWASAN K3 PESAWAT UAP

k3-pesawat-uap
Penemuan pesawat uap,mengawali revolusi industri, pada umumnya dipakai pada pabrik pulp, pabrik gula, Migas, pabrik ban, pabrik makanan minuman, pabrik minyak makan, pabrik kosmetik, pabrik makanan/minuman, hotel,rumah sakit, dll.

Mengandung potensi bahaya tinggi pada pemakaiannya dan sudah banyak terjadi peristiwa yang menimbulkan korban harta, benda dan manusia, oleh sebab itu perlu pengawasan K3 nya secara optimal.

Dasar Hukum dalam Pengawasan K3 Pesawat Uap, antara lain:
  • Stoom ordonantie 1930
  • Stoom veroordening 1930
  • UU.No.1 Tahun 1970
  • PP.No.19/1973
  • Permenaker No.Per.02/Men/1982
  • Permenaker No.Per.01/Men/1988 
Jenis-Jenis Katel Uap :

Menurut working pressure nya:
  1. Ketel Uap tekanan rendah ( Wp < 0,5 Kg/Cm2 )
  2. Ketel Uap Wp diatas 0,5 Kg/Cm2.
Ini kaitannya dengan standar bahan dan apendages 

Menurut bangunannya :

  1. Ketel Uap tetap ( stationary boiler ).
  2. Ketel Uap berpindah ( pacakged boiler )
Ini kaitannya dengan perizinan

Menurut tempat pemakaiannya:

  1. Ketel Uap Kapal
  2. Ketel Uap darat
  3. Ketel Uap Lokomotif
Ini kaitannya dengan jangka waktu pemeriksaan berkala.

Menurut Kapasitasnya:

  1. Ketel Uap kapasitas < 10 Ton/jam
  2. Ketel Uap kapasitas > 10 Ton/Jam
Ini kaitannya dengan kualifikasi operator Boiler.

Menurut letak fluida:

  1. Ketel pipa api (fire tube boier )
  2. Ketel pipa air (water tube boier )
  3. Ketel uap kombinasi
Jenis-Jenis pesawat uap selain katel uap, antara lain adalah:
  1. Pemanas air ( ekonomiser ) yang berdiri sendiri dari Ketel Uapnya.
  2. Pengering Uap ( superheater ) yang berdiri sendiri dari Ketel Uapnya.
  3. Bejana Uap
  4. Penguap
Syarat-syarat Keselamatan pada pemakaian pesawat uap yakni meliputi :

A. Syarat teknis 

  1. Jenis dan kondisi material memenuhi standar, serta bentuk drum, pron dsb. 
  2. Tebal pelat/pipa cukup untuk menahan tekanan pada Wp nya. 
  3. Mutu sambungan las/rol memenuhi syarat 
  4. Apendages lengkap, berukuran cukup dan berfungsi dengan baik.
APENDAGES
  1. Jenis & fungsi Apendages Ketel Uap tekanan > 0,5 Kg/Cm2.
  2. Jenis & fungsi Apendages Ketel Uap tekanan kerja < 0,5 Kg/Cm2.
  3. Jenis & fungsi Apendages Bejana Uap 
B. Syarat Administratif

  1. Dokumen lengkap
  2. Memiliki Akte Izin yang syah (bagaimana posedurnya ? Ada yg bebas AI ..?)
  3. Operator berlisensi dari Dirjen Binwasnaker Kemenakertrans RI :
  • Ketel berkapasitas < 10 T/Jam oleh operator kelas II.
  • Ketel berkapasitas > 10 T/jam oleh operator kelas I.
( Bagaimana kalau paralel ...??? )

RIKSA-UJI
A. Pemeriksaan pada pembuatan

Prosedurya sebagai berikut:
  1. Pemeriksaan Pengesahan desain
  2. Pemeriksaan visual pada proses pembuatan.
  3. NDT sambungan las.
  4. Hydrostatic Test.
B. Pemeriksaan pertama 
  • Sebelum dipasang tembokan 
  • Sebelum AI nya terbit. 
Prosedurya sebagai berikut:
  1. Pemeriksaan dokumen ( apa saja..?)
  2. Pemeriksaan visual konstruksi & apendages. 
  3. Perhitungan kekuatan konstruksi 
  4. NDT ulang jika perlu.
  5. Hydrostatic test
  6. Steam Test
  7. Pembuatan Laporan hasil riksa-uji--penerbitan AI.
C. Pemeriksaan berkala 

  1. Pemeriksaan AI
  2. Pemeriksaan visual (Konstruksi dan Apendages)
  3. Recalculation & NDT ulang jika perlu. 
  4. Hydrostatic Test ( berapa Kg/Cm2 ..?)
  5. Steam test jika diperlukan
  6. Pembuatan laporan-penandatangan lembar riksa dalam buku AI.
D. Pemeriksaan khusus 

  1. Pemeriksaan khusus karena mutasi. 
  2. Pemeriksaan khusus karena kerusakan/reparasi/modifikas 
  3. Pemeriksaan khusus karena PB ( penelitian bahan kapan....? )
  4. Pemeriksaan khusus karena meledak. 
KEWENANGAN RIKSA-UJI
  1. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap & Bejana Tekan.
  2. Ahli K3 spesialis Pesawat Uap & Bejana Tekan dari PJK3 yang ber SKP dari Dirjen Binwasnaker Kemenakertrans RI. 
PERIZINAN
Pesawat Uap yang dipakai di wilayah hukum RI wajib memiliki AI kecuali ; 
  1. Pesawat Uap yang dipakai di Kapal patroli / angkatan perang RI.
  2. KU yang memiliki WP ( Kg/Cm2) x HS ( M2) < 0,2 
  • Ekonomiser ( inside d pipa < 50 mm )
  • Superhater ( inside d pipa < 25 mm )
  • Bejana Uap :
  1. Jika Wp (Kg/Cm2 ) x Isi (Liter) < 600
  2. Jika volumenya < 100 liter, D<450 mm, berapa pun tekanannya. 
  • Penguap :
  1. Jika WP ( Kg/Cm2 ) x Vol (liter) < 300 
  2. Jika volumenya < 75 liter, berapa pun tekanannya.
LAIN-LAIN
Dari pengalaman terhadap pemeriksaan khusus Ketel uap yang meledak di wilayah Sumatera Utara dalam dua warsa terakhir,ternyata meledaknya ketel uap yang telah menimbulkan korban harta,benda dan manusia bisa terjadi karena beberapa hal: 
  1. Kesalahan jenis material
  2. Pelat /pipa terlalu tipis
  3. Mutu las rendah
  4. Apendages tidak lengkap 
  5. Apendages tidak berfungsi 
  6. Kerak ketel ( scale ) pada permukaan pelat atau pipa terlalu tebal 
  7. Operator tidak profesional 
SANGSI HUKUM
Pengusaha/pemakai didenda, atau kurungan maksimal 3 bulan jika:
  • Melanggar Psl.6 UU.Uap 1930
  • Merubah konstruksi/apendages tanpa persetujuan yang berwenang. Menyuruh orang yang tidak kompeten untuk mengoperasikan pesawat uap nya
  • Mengoperasikan Pesawat uap yang sudah dilarang pemakaiannya oleh yang berwenang. 
Operator akan di denda atau kurungan penjara maksimal 1 bulan jika ia meninggalkan Pesawat uap yang sedang dioperasikannya
SHARE

About k3 community

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment