FUNGSI DAN JENIS USAHA APA SAJA YANG MEMBUTUHKAN AMDAL

AMDAL dan Fungsi
Akhir-akhir ini kita sering mendengar permasalahan mengenai izin penerbitan AMDAL yang tepatnya terjadi pada proyek reklamasi teluk Jakarta untuk perluasan lahan dengan cara menimbun laut untuk dibuat kawasan atau daratan yang kelak dapat ditempati.

jika kita sebagai orang awam maka kita tidak akan mengerti akan kajian mendalam tentang penerbitan AMDAL serta prosesnya, untuk lebih jelasnya mengenai AMDAL dan jenis usaha atau kegiatan apa saja yang membutuhkan AMDAL tersebut, simak penjelasannya dibawah ini :
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha atau kegiatan, dan nantinya hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah serta penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pendekatan studi terhadap kegiatan tunggal, terpadu atau kegiatan dalam kawasan.

Usaha atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup antara lain meliputi :
  • Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
  • Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui
  • Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
  • Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya
  • Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya
  • Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik
  • Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati
  • Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup
  • Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Studi kelayakan pada umumnya meliputi analisis dari aspek teknis dan aspek ekonomis finansial. Maka studi kelayakan bagi usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi komponen analisis teknis, analisis ekonomis-finansial, dan analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Oleh karena itu, analisis mengenai dampak lingkungan hidup sudah harus disusun dan mendapatkan keputusan dari instansi yang bertanggung jawab sebelum kegiatan konstruksi usaha atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.

Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup dapat digunakan sebagai masukan bagi penyusunan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, di samping dapat digunakan sebagai masukan bagi perencanaan pembangunan wilayah.

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup khususnya dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup juga merupakan dasar dalam sistem manajemen lingkungan (Environmental Management System) usaha atau kegiatan.

Karena analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian dari studi kelayakan suatu usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi pada ekosistem tertentu, maka hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup tersebut sangat penting untuk dijadikan sebagai masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah

Lalu usaha atau kegiatan apa saja yang harus memerlukan AMDAL ?

Usaha atau kegiatan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 merupakan kategori usaha atau kegiatan yang berdasarkan pengalaman dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai potensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian penyebutan kategori usaha atau kegiatan tersebut tidak bersifat limitatif dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyebutan tersebut bersifat alternatif, sebagai contoh seperti usaha atau kegiatan dibawah ini :
  • Pembuatan jalan, bendungan/dam, jalan kereta api, dan pembukaan hutan
  • Kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan
  • Pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan usaha konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakaiannya
  • Kegiatan yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur tata nilai, pandangan dan/atau cara hidup masyarakat setempat
  • Kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, kerusakan kawasan konservasi alam, atau pencemaran benda cagar budaya
  • Introduksi suatu jenis tumbuh-tumbuhan baru atau jasad renik (mikro organisme) yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru terhadap tanaman, introduksi suatu jenis hewan baru dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada
  • Penggunaan bahan hayati dan non hayati mencakup pula pengertian pengubahan
  • Penerapan teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
Semoga bermanfaat..

SHARE

About k3 community

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment