KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KEAMANAN DALAM JASA KONSTRUKSI

jasa konstruksi
Setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan secara berkelanjutan.

Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
  1. Hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan
  2. Rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali
  3. Pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali
  4. Penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi
  5. Hasil layanan Jasa Konstruksi.
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan paling sedikit meliputi:
  • Standar mutu bahan;
  • Standar mutu peralatan;
  • Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
  • Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
  • Standar operasi dan pemeliharaan;
  • Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi diatur oleh menteri teknis terkait atau sesuai dengan kewenangannya dan tidak lepas dari undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Didalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait memperhatikan kondisi geografis daerah tersebut yang bisa saja rawan terhadap gempa dan memastikan kenyamanan lingkungan dapat terbangun.

Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, maka Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan.

Kegagalan Bangunan nantinya akan dikaji dan ditetapkan oleh penilai ahli dan penilai ahli ditetapkan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan bangunan tersebut, poin ini merujuk kepada Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

SHARE

About k3 community

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment