APA SAJA SYARAT FASILITAS P3K DI TEMPAT KERJA

P3k - First aid
Fasilitas P3K di tempat kerja adalah semua peralatan, perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja.

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Syarat utama menentukan fasilitas P3K ditempat kerja antara lain adalah:
  • Tersedianya Ruang khusus P3K
  • Kotak P3K dan isi
  • Alat evakuasi dan alat transportasi
  • Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
Namun dalam hal ini tentunya APD atau alat pelindung diri juga harus digunakan dan ini merupakan peralatan yang disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan darurat.

Peralatan khusus lainnya dapat berupa alat untuk pembasahan tubuh (shower) dan pembilasan/pencucian mata jika memang lokasi kerja banyak menggunakan bahan B3 atau kimia cair berbahaya. 

Lalu apa saja syarat bagi Pengusaha/pemilik/wakil perusahaan yang tentunya wajib menyediakan ruang P3K berdasarkan Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik indonesia No : Per.15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja, seperti yang dijelaskan pada poin dibawah ini:
  • Mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih;
  • Mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi.
Lebih jelasnya dapat anda lihat pada tabel dibawah ini :
petugas p3k
Rasio jumlah petugas P3K di tempat kerja dengan jumlah pekerja/buruh berdasarkan klasifikasi tempat kerja

Dalam merencanakan/membuat ruang P3K, maka persyaratan ruang yang harus diketahui antara lain meliputi :
  • Lokasi ruang P3K :
  1. Dekat dengan toilet/kamar mandi;
  2. Dekat jalan keluar;
  3. Mudah dijangkau dari area kerja; dan
  4. Dekat dengan tempat parkir kendaraan.
  • Mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya
  • Bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memindahkan korban
  • Diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat
  • sekurang-kurangnya dilengkapi dengan :
  1. Wastafel dengan air mengalir;
  2. Kertas tisue/lap;
  3. Usungan/tandu;
  4. Bidai/spalk;
  5. Kotak P3K dan isi;
  6. Tempat tidur dengan bantal dan selimut;
  7. Tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti : tandu dan/atau kursi roda;
  8. Sabun dan sikat;
  9. Pakaian bersih untuk penolong;
  10. Tempat sampah; dan
  11. Kursi tunggu bila diperlukan.
Dan untuk kotak P3K harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau
  • Penempatan kotak P3K :
  1. Pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
  2. Disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
  3. Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;
  4. Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.
  • Isi kotak P3K dapat dilihat pada tabel dibawah ini dan ingat tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja
kotak p3k
Isi Kotak P3K

Alat evakuasi dan alat transportasi antara lain meliputi:
  • Tandu atau alat lain untuk memindahkan korban ke tempat yang aman atau rujukan
  • Mobil ambulance atau kendaraan yang dapat digunakan untuk pengangkutan korban.
Semoga bermanfaat..

SHARE

About k3 community

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment