PERLENGKAPAN BERKENDARA SERTA ATURAN PENGGUNAAN SIRENE KENDARAAN

aturan berkendara
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor dan perlengkapan itu sebagaimana dimaksud pada poin ini berlaku bagi pengendara sepeda motor berupa penggunaan helm dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI), dan pastinya masih banyak diantara kita yang masih belum memahami hal ini.

Selanjutnya untuk perlengkapan sebagaimana dimaksud bagi pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri dari:
  • Sabuk keselamatan;
  • Ban cadangan;
  • Segitiga pengaman;
  • Dongkrak;
  • Pembuka roda (Perlengkapan tool)
  • Helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah atau dengan cabin terbuka
  • Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas (P3K).
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan atau aksesoris yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene dan lampu isyarat sebagaimana dimaksud terdiri atas warna:
  • Merah
  • Biru dan
  • Kuning
Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene sebagaimana dimaksud pada poin diatas berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Penggunaan lampu isyarat dan sirene dapat kita jelaskan sebagai berikut:
  • Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene telah diatur oleh peraturan pemerintah yang mengacu kepada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene juga diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semoga bermanfaat.
SHARE

About k3 community

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment