Sebagian dari kita mungkin masih banyak yang tidak tahu syarat dan kegunaan dalam pemasangan barikade dijalan umum atau di lokasi tempat dimana kita bekerja.
Nah kali ini kita akan menerangkan secara singkat syarat dan kegunaan dalam pemasangan barikade pada jalan.
Barikade yang terpasang di jalan raya atau lokasi kerja harus berupa barikade pelindung yang memenuhi syarat. jika terdapat perusahaan kontraktor sedang mengerjakan proyek penggalian atau konstruksi jalan maka mereka harus bertanggung jawab untuk memastikan dan memasangnya.
Lantas seperti apa saja syarat yang harus dipenuhi tersebut:
- Barikade bisa dibuat dengan kayu dengan tanda-tanda, tulisan dan petunjuk yang jelas, biasanya warna barikade tersebut bercorak hitam dan kuning atau putih dan orange bahkan merah dan putih
- Semua sistem barikade yang dipasang di jalan raya / umum bahkan ditempat kerja harus di dokumentasikan dalam lalu lintas tertulis
- Rencana pengendalian, penutupan atau pengalihan jalan raya/umum haruslah dikomunikasikan terlebih dahulu ke pihak yang bertanggung jawab atas otoritas jalan tersebut, seperti PU, Kepolisian atau DLLAJ atas persetujuan dari mereka.
- Lampu rotari/warning light wajib dipasang pada malam hari ke semua barikade di tempat yang mungkin dapat mencelakai pengendara, setelah gelap/malam hari tiba, maka lampu itu dapat mengingatkan arus lalu lintas dimana tempat tersebut sedang berlangsung kegiatan konstruksi jalan.
- Rencana pengendalian lalu lintas tertulis harus tersedia di setiap lokasi kerja. perusahaan pemborong atau kontraktor harus memiliki dokumentasi tertulis yang menunjukkan bahwa semua karyawan yang terkena dampak aktifitas tersebut telah dilatih secara memadai mengenai rencana pengendalian tanggap darurat yang disetujui untuk wilayah kerja tersebut.
- Jika sistem barikade tidak dapat digunakan karena persyaratan kota (yaitu, trotoar atau jalur jalan kaki), maka jam pengamanan khusus harus diberlakukan dan personil wajib menggunakan atribut lengkap (Safety vest / spotlight vest, helm & safety shoes) untuk memantau dan mengendalikan area tersebut.
CATATAN: Semua sistem dan konfigurasi barikade jalan raya harus memenuhi persyaratan Kode / Manual Kontrol Lalu Lintas.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment