Apa jadinya jika sebuah bangunan/fasilitas telah dialiri arus listrik akan tetapi belum memiliki persiapan yang matang serta minimnya sistim proteksi terutama dari aspek keselamatan untuk menjamin orang-orang yang nantinya bekerja serta berada di dalam bangunan/fasilitas tersebut.
Kemungkinan besar akan ada kasus dimana salah satu dari orang-orang terkena dampak dari arus listrik, seperti contoh gambar dibawah ini :
Sebelum energi listrik disalurkan ke sebuah bangunan, pastikanlah terlebih dahulu semua prosedur serta proteksi untuk sistem keselamatan sudah dipersiapkan, antara lain :
- Prosedur kerja, Hasil pengujian peralatan, Izin kerja dan HIRAC/JSA
- Pasang papan informasi yang memuat informasi tentang segala potensi bahaya termasuk tindakan pencegahannya.
- Pasang “LOTO (Log Out – Tag Out)” pada panel-panel, pintu, termasuk perangkat/peralatan listrik lainnya jika dibutuhkan.
- Pasang rambu-rambu peringatan/larangan termasuk siapkan perangkat/proteksi keselamatan lainnya
Jika sumber energi listrik telah disalurkan pada bangunan tersebut, maka segala aktifitas yang berkaitan dengan status pekerjaan yang masih tertunda harus mengajukan IZIN KERJA terlebih dahulu sebelum pekerjaan dapat dilakukan, persetujuan tersebut harus diketahui oleh:
- Safety Officer (Owner & Kontraktor)
- Site Manager / Manager Operasional (Owner & Kontraktor)
- Pengawas / Petugas yang bertanggung jawab pada bangunan tersebut (Owner & Kontraktor)
Apabila bekerja tanpa memiliki IZIN KERJA aman, maka status dari pekerjaan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kerja yang sangat serius.
INGAT...!!
SELALU MENGUTAMAKAN KESELAMATAN SAAT BEKERJA, DIMANAPUN DAN KAPANPUN
0 komentar:
Post a Comment